Sebuah mobil Honda CRV warna hitam melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pagi ini, Kamis (28/5/2015). Ada sesuatu yang tidak biasa dari mobil itu.
Jika diperhatikan dari jarak lebih dekat, pelat nomor polisi di mobil itu diduga dimodifikasi. Nomor polisi mobil itu yang terdaftar di Samsat adalah B 33 BII.
Oleh si pemilik dimodifikasi menjadi B 3 3 B I I, sekilas menjadi kata BEBII. Jarak antara kode wilayah, nomor polisi, dan kode akhir wilayah, tak sesuai dengan pelat yang dikeluarkan polisi.
Beberapa waktu lalu, Metrotvnews.com juga menemukan sebuah mobil Mini Cooper warna merah dengan nomor polisi nyeleneh. Mobil mewah ini mungkin bernomor polisi B 14 RIN.
Namun, penulisannya dimodifikasi sedemikian rupa sehingga membentuk kalimat BIARIN. Mobil tersebut melintasi Jalan Panjang arah Permata Hijau, Jakarta Barat.
Aturan tidak dibolehkan menggunakan pelat nomor modifikasi tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.