Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung keputusan pemerintah menghukum mati para bandar narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebab, narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Ini adalah salah satu fatwa dari MUI. Mereka harus dihukum yang sangat berat karena dampaknya lebih dahsyat daripada minuman keras,” kata Wakil Ketua MUI, Maruf Amin, sebagaimana dilansir dari laman Dream.co.id (5/3/2015).
Menurut Maruf, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga perlu diberikan hukuman berat bagi bandar narkoba dibutuhkan untuk mencegah kerusakan masa depan bangsa.
Maruf menambahkan, hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.
“Dari syariat pemberian hukum berat sampai hukuman mati untuk kejahatan itu boleh. Kalau sudah diberi hukuman mati, pemerintah tidak boleh melakukan pengampunan dan keringanan untuk mereka,” kata Maruf.
Menurut dia, keputusan Presiden Joko Widodo tidak memberi grasi kepada sejumlah bandar narkoba sudah sejalan dengan MUI. Dia berharap pemerintah juga konsisten dan tegas terhadap terpidana mati.
“Keputusan Presiden tidak memberi grasi itu sesuai MUI. Itu penting untuk dilakukan. Dasar-dasarnya sudah ada. Tidak boleh pemerintah memberi pengampunan,” ujar Maruf. (Sumber: Dream.co.id)
“Ini adalah salah satu fatwa dari MUI. Mereka harus dihukum yang sangat berat karena dampaknya lebih dahsyat daripada minuman keras,” kata Wakil Ketua MUI, Maruf Amin, sebagaimana dilansir dari laman Dream.co.id (5/3/2015).
Menurut Maruf, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 terkait hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Fatwa itu berisi tentang haramnya narkoba sehingga perlu diberikan hukuman berat bagi bandar narkoba dibutuhkan untuk mencegah kerusakan masa depan bangsa.
Maruf menambahkan, hukuman berat bagi bandar narkoba itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan demi kemaslahatan bersama.
“Dari syariat pemberian hukum berat sampai hukuman mati untuk kejahatan itu boleh. Kalau sudah diberi hukuman mati, pemerintah tidak boleh melakukan pengampunan dan keringanan untuk mereka,” kata Maruf.
Menurut dia, keputusan Presiden Joko Widodo tidak memberi grasi kepada sejumlah bandar narkoba sudah sejalan dengan MUI. Dia berharap pemerintah juga konsisten dan tegas terhadap terpidana mati.
“Keputusan Presiden tidak memberi grasi itu sesuai MUI. Itu penting untuk dilakukan. Dasar-dasarnya sudah ada. Tidak boleh pemerintah memberi pengampunan,” ujar Maruf. (Sumber: Dream.co.id)