Kapten perjalanan kereta Jakarta- Malang, harus menurunkan lima orang penumpang yang kedapatan merokok saat kereta jarak jauh tersebut sudah beranjak dari stasiun perhentian sementara.
Anggota Polsuska, Arys menjelaskan, pihak kereta api harus melaksanakan hukuman tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
"(Yang kedapatan merokok) Enggak didenda, tapi diturunkan di stasiun berikutnya. Itu ada aturannya di tiket, nomor 13," kata Arys kepada merdeka.com, Rabu (6/5).
Arys mengatakan, di setiap sudut kereta sudah ada peringatan larangan merokok selama berada di kereta. Namun, peringatan tersebut dianggap 'angin lalu' oleh sebagian penumpang.
"Mereka ini tadi merokok di luar (saat kereta berhenti di stasiun perhentian sementara), tapi pas kereta sudah jalan (menuju Stasiun Tegal) mereka masih merokok. Kan aturannya enggak boleh merokok di kereta," tegas Arys.
Kapten perjalanan pun menginterogasi satu per satu penumpang yang kedapatan merokok tersebut. Kelima penumpang pun mengungkap alasan mereka kedapatan merokok. Mereka berdalih tengah menghabiskan sisa rokok yang masih menyala.
"Ya kita enggak tahu (menghabiskan atau baru)," tutur Arys.
Menurut Arys, apabila aturan tidak ditegakkan, maka penanggung jawab perjalanan kereta yang akan menerima akibatnya.
"Pernah kejadian ada yang dipindahkan ke Aceh karena ada yang tidur di selasar tapi tidak ditegur. Bukannya tidak ditegur tapi dia tidak tahu," tutur Arys.
Menurut Arys, penumpang yang kedapatan merokok mayoritas ditemui di kereta-kereta ekonomi. Selain merokok, penumpang kereta ekonomi juga kerap tidur di lintasan.
Oleh sebab itu, Arys meminta masyarakat untuk membaca dengan teliti aturan yang tertera di balik tiket kereta jarak jauh. Hal itu, menurut Arys, demi kebaikan bersama.
Beberapa dari penumpang yang kedapatan merokok di kereta berdestinasi Semarang dan Malang. Kelimanya diturunkan di Stasiun Tegal.
[rnd]