Penerapan tilang elektronik mulai dijalankan oleh jaajran Polda Metro Jaya. Untuk pertama kalinya, Polda mengirimkan surat tilang kepada 275 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pemantau di perempatan Sarinah, di sekitar Jl MH Thamrin dan KH Wahid Hasyim Jakarta Pusat.
“Sejak 1 April 2011 sampai dengan saat ini sudah kita kirimkan sebanyak 275 alamat pelanggar,“ ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakob Dedi Kurniawan kepada
sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2015).
Pengiriman surat tilang yang dimaksud merupakan bagian dari penerapan electronic-traffic law enforcement (ETLE). Dengan sistem itu, pengendara yang melanggar lalu lintas akan tertangkap oleh kamera dan data-datanya langsung dicatat secara otomatis. Pelanggar tetap dibiarkan pergi, namun kemudian mereka akan menerima surat tilang.
Surat tilang itu berisi teguran serta bukti tilang elektronik lengkap dengan bukti hasil rekam pelanggarannya dan brosur sosialisasi E-TLE. ”Diharapkan, dengan pengiriman surat tilang itu, masyarakat semakin banyak yang tahu tentang sistem dan mekanisme E-TLE,“ ucapnya.
sumber : http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1391082/pelanggar-lalu-lintas-dikirimi-tilang-elektronik