Aturan di Indonesia Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan
1) Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dimaksud adalah :
a) Alat pengendali pemakai jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu,
terdiri dari :
(1) Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatannya
(ini malah bikin celaka ) dengan cara peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) bentuk penampang melintang menyerupai trapesium.
(b) dan bagian menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm dan penampang kedua sisinya mempunyai kelandaian 15 %.
(c) dengan lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan minimum 15 cm.
(d) Ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
(e) Penempatannya didahului dengan dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas. (ga pernah ada rambunya )
(f) Diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih(boro2 dicat, polos semua ).
Perbandingan Polisi Tidur di Indonesia & di Luar Negeri
Spoiler for Polisi tidur di luar negeri:
Spoiler for Polisi tidur di Indonesia:
Spoiler for Polisi tidur di luar negeri:
Spoiler for Polisi tidur di Indonesia:
Spoiler for Polisi tidur di luar negeri:
Spoiler for Polisi tidur di Indonesia: